PERUBAHAN STANDAR PELAYANAN
BPKAD KAB. PEMALANG. Guna mengoptimalkan layanan kepada pemanfaat layanan (Masyarakat), BPKAD selaku penyelenggara pelayanan publik wajib memantau, mengevaluasi serta meninjau ulang standar pelayanan publik serta bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, maka setiap penyelenggara pelayanan, wajib menetapkan standar pelayan.
Setelah diadakan peninjauan ulang, maka ada beberapa perubahan pada standar pelayanan publik yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala BPKAD Kabupaten Pemalang Nomor : 042/29/Tahun 2024 Tanggal 20 Mei 2024.
Adapun lebih rincinya, dapat di klik di bawah ini.