BPKAD KAB. PEMALANG
Berita

BUPATI PEMALANG Menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Pemalang Tahun Anggaran 2023

BPKAD KAB. PEMALANG. Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD merupakan mandatory konstitusional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2023 diserahkan langsung oleh Beliau Bupati Pemalang Bapak MANSUR HIDAYAT, ST., M.Ling kepada Ketua DPRD Kabupaten Pemalang pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang.

Dalam sambutannya, Beliau (Bpk. MANSUR HIDAYAT, ST., M.Ling) mengucapkan rasa Syukur Alhamdulillah, berkat doa dan kerja keras kita bersama, hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023, BPK kembali memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.

Ditekankan juga oleh Beliau (Bpk. Bupati Pemalang) bahwa perolehan Opini WTP dari BPK RI bukan menjadi tujuan akhir tetapi bagian dari proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Pemalang, sehingga capaian tersebut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah sebagai modal penting untuk mewujudkan Kabupaten Pemalang yang Adil, Makmur, Agamis, dan Ngangeni.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *