Penandatangan BA Rekonsiliasi Pajak Semester I Tahun 2024
BPKAD KAB. PEMALANG. Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam hal ini diwakili oleh Kepala BPKAD Kabupaten Pemalang selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) bersama dengan KPPN Tegal dan KPP Pratama Pekalongan melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat Semester I Tahun 2024 pada hari Jum’at Tanggal 5 Juli 2024 bertempat di Ruang Rapat BPKAD Kab. Pemalang. Dalam acara tersebut penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan oleh Bapak Nur Aji Mugi Harjono Al.Slamet, S.Hut., M.E (BPKAD Kab. Pemalang), Bapak Eko Budiriyanto, S.E., Ak., M.B.A. (KPP Pratama Pekalongan), dan Bapak Zajri (KPPN Tegal).
Menunjuk Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, disebutkan bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Pajak Penghasilan (DBH PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah. Data pajak yang direkonsiliasi meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri.
BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun 2024 merupakan syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan (DBH PPh) periode Triwulan III Tahun Anggaran 2024.