BPKAD MEMFASILITASI BANTUAN RTLH YANG DI DANAI CSR BANK JATENG
BPKAD KAB. PEMALANG. Program bantuan sosial untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) merupakan program corporate social responsibility (CSR) atau Tanggung jawab sosial perusahaan yeng bersumber dari PT. Bank Jateng. Selanjutnya CSR diserahkan kepada Pemerintah kabupaten Pemalang melalui Bupati Pemalang Bapak MANSUR HIDAYAT, ST., M.Ling untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Program CSR tersebut secara bertahap dialokasikan untuk membiayai warga masyarakat yang kondisi rumahnya tidak layak agar dapat dipugar lebih layak. Adapun nominal pemberian bantuan RTLH rata-rata adalah sebesar Rp 20.000.000,00 yang diberikan secara langsung melalui rekening penerima.
Pada kesempatan ini, Kepala BPKAD Kab. Pemalang Nur Aji Mugi Harjono, S.Hut., ME. melalui Sekretaris Badan menyampaikan pesan kepada penerima bantuan RTLH agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan permohonannya.
Adapun daftar penerima RTLH yang di fasilitasi oleh BPKAD Kab. Pemalang adalah sebagai berikut :