Verifikasi dan Penandatangan DPA-SKPD TA. 2025
BPKAD Kab. Pemalang. Dalam rangka menjaga keakuratan data dan mempercepat proses penyusunan DPA – SKPD, maka perlu kiranya dilakukan verifikasi dan penelitian terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah ( DPA-SKPD ) TA. 2025 sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Serta Guna untuk mempercepat proses penyusunan DPA-SKPD dan menjamin keakuratan data, BPKAD memfasilitasi proses penyusunan dan printout dengan menggunakan Aplikasi SIPD RI secara online.
Verifikasi DPA-SKPD adalah untuk meneliti konsistensi indikator target kinerja dan rincian belanja dengan Peraturan Bupati 32 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Pemalang TA. 2024 serta penelitian rencana anggaran kas.
Kegiatan tersebut dilaksakan sejak hari Rabu (13-01-2025) sampai hari ini Jum’at (17-01-2025) di Aula Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang.
dan untuk selanjutnya :
- SKPD menyampaikan DPA-SKPD yang telah diverifikasi dan Berita Acara Verifikasi yang dilampiri Catatan Verifikasi kepada Tim Pengarah TAPD.
- Tim Pengarah TAPD menandatangani dan mengesahkan DPA-SKPD.
- Mendasarkan persetujuan dan pengesahan DPA, PPKD selaku BUD akan menerbitkan Surat Penyediaan Dana ( SPD ).