BPKAD KAB. PEMALANG
Berita

Apel Pagi

Apel Pagi merupakan kegiatan rutin setiap pagi bagi seluruh PNS, hal tersebut merupakan wujud kongkret bahwa PNS siap melaksanakan tugas kedinasan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan PNS agar tepat waktu masuk kerja. Kegiatan Apel Pagi dilakukan selain mengacu pada UU No 5 Tahun 2014, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *