STRUKTUR ORGANISASI BPKAD
BPKAD KAB. PEMALANG. Mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Bupati Pemalang Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisai, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah yang dipimpin oleh seoarang kepala yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Adapun Susunan Organisasi BPKAD, sebagai berikut :
Kepala Badan,
Sekretariat, terdiri dari:
1) Subbagian Bina Program dan Keuangan, dan
2) Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Anggaran, terdiri dari:
1) Subbidang Perencanaan Anggaran, dan
2) Subbidang Penyusunan dan Evaluasi Anggaran.
Bidang Perbendaharaan, terdiri dari:
1) Subbidang Penatausahaan Pencairan Dana, dan
2) Subbidang Penatausahaan Bendahara Umum Daerah.
Bidang Akuntansi dan Aset Daerah, terdiri dari:
1) Subbidang Akuntansi dan Pelaporan, dan
2) Subbidang Aset Daerah,
UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Sedangkan Struktur Organisasi BPKAD, sebagai berikut :