BPKAD KAB. PEMALANG
Berita

SOSIALISASI PP 58 TAHUN 2023

BPKAD KAB. PEMALANG. Deregulasi baru telah ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan pengaturan Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas: 1) tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan; dan 2) tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif sebagaimana diatur dalam PP ini digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya. Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023.

Terkait dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berkewajiban memberikan Pengetahuan, Wawasan maupun Informasi PP dimaksud kepada seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang, BPKAD telah mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023  pada hari Kamis Tanggal 15 Februari 2024 yang dihadiri oleh Bendahara di masing-masing OPD dan Narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Pekalaongan (Ibu Mufida Isnani, Kasi Pelayanan KPP Pratama Pekalongan), kegiatan tersebut di buka oleh Sekretaris BPKAD Bpk. EKO SULITYO NUGROHO, SE.,MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *