Apel Pagi
Apel Pagi merupakan kegiatan rutin setiap pagi bagi seluruh PNS, hal tersebut merupakan wujud kongkret bahwa PNS siap melaksanakan tugas kedinasan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan PNS agar tepat waktu masuk kerja. Kegiatan Apel Pagi dilakukan selain mengacu pada UU No 5 Tahun 2014, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.