Keputusan Kepala BPKAD tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik
Sebagai upaya dalam memberikan pelayanan publik yang prima, maka telah diterbitkan Keputusan Kepala BPKAD Nomor 1837 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik. Standar Pelayanan Publik merupakan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan digunakan sebagai acuan penilaian pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Sehingga dengan adanya Standar Pelayanan Publik yang telah ditetapkan dapat digunakan sebagai tolok ukur kepuasan masyarakat atas layanan yang telah diberikan.