LKjIP BPKAD KAB. PEMALANG TAHUN 2017
Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kinerja dan tindakan seseorang/ badan hukum/ pimpinan kolektif suatu organisasi, sedangkan kinerja itu sendiri merupakan hal mengenai tingkat pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan/ program/ kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Oleh sebab itu, maka Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berfungsi sebagai wujud pertanggungjawaban atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan organisasi.
Laporan Akuntabilitas akan memberi gambaran status tingkat ketaatan kepada peraturan dan prosedur yang berlaku, kemampuan untuk mengevaluasi kinerja, keterbukaan dalam pembuatan keputusan, mengacu kepada jadwal yang telah ditetapkan dan menerapkan efisiensi, efektivitas terhadap pengeluaran belanja.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset DaerahKabupaten Pemalang menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017 untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan kfungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan pada suatu perencanaan strategis yang telah ditetapkan.