BPKAD KAB. PEMALANG
Berita

LAPORAN PENYELENGGARAAN FORUM KONSULTASI PUBLIK

Dalam rangka membangun system penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel serta sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maka Penyelenggara Pelayanan Publik wajib mengikut sertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Peran serta masyarakat dalam kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk kerjasama, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat,  serta peran aktif dalam penyusunan kebijakan pelayanan publik yang dimulai sejak penyusunan kebijakan sampai dengan evaluasi kebijakan.

Guna memenuhi pelaksanaan partisipasi masyarakat tersebut, perlu adanya koordinasi antara pemerintah (penyelenggara pelayanan) dengan masyarakat sebagai pengguna layanan yang diwadahi dalam bentuk Forum Konsultasi Publik.

Laporan Penyelenggaraan FKP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *