PPAS TAHUN 2021
Penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD adalah mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang menjelaskan maksud dari PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKASKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran yang telah disepakati, dengan tahapan penyusunan yaitu menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan, menentukan urutan program untuk masing-masing urusan dan menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.