BPKAD KAB. PEMALANG
Berita

SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2022

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPKAD Kabupaten Pemalang pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022 bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kabupaten Pemalang yang di hadiri oleh Bpk. Plt Bupati Pemalang, Ketua DPRD Kab. Pemlang, Pj. Sekretaris Daerah, Pimpinan Bank Jateng Cabang Pemalang serta Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri dan diikuti oleh seluruh ASN BPKAD Kabupaten Pemalang.

Dalam sambutannya beliau Bpk. Plt. Bupati Pemalang menyampaikan beberapa hal, yaitu :

  1. pemerintah daerah perlu melakukan serangkaian langkah antara lain yang pertama mendapatkan pemahaman terhadap materi Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKBD) dalam Pelaksanaan APBD.
  2. merumuskan strategi dan kebijakan termasuk tahapan waktu pelaksanaan regulasi.
  3. menyusun peraturan bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.
  4. mengembangkan ekosistem pendukung transaksi non tunai pada belanja APBD.
  5. berkomunikasi serta berkolaborasi dengan pemangku kepentingan termasuk dengan Bank Jateng sebagai mitra utama pelaksanaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan informasi lebih dalam serta sebagai implementasi  ketaatan Pemerintah Kabupaten Pemalang atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Pelaksanaan APBD.

Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah kartu kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang Kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

Pemegang KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil daerah untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran.

Administrator KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja perangkat daerah yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil daerah yang ditugaskan kepala daerah melaksanakan administrasi penggunaan KKPD.

Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai negeri sipil daerah yang diberikan kuasa oleh Pemegang KKPD sebagai pengguna KKPD.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *