PENYERAHAN LKPD TA. 2022
Pemerintah Kabupaten Pemalang secara resmi telah menyerahkan Laporan Keuangan Daerah (LKD) Tahun Anggaran 2022 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 bertempat Gedung BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan No.175, Pudakpayung, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Pemalang diwakili Oleh Bapak Pj. Sekda Kabupaten Pemalang (Drs. Moh. Sidik. M.Si) sedangkan dari BPK diwakili oleh Anggota V BPK RI (Ir. H. Ahmadi Nur Supit, MM.)
Pelaksanaan Penyerahan LKPD tersebut telah merealisasikan salah satu indikator program BPKAD yaitu prosentase penyampaian Laporan Keuangan Daerah sesuai ketentuan, Pada tahun ini, indikator tersebut terealisasi 100% (sesuai ketentuan).
Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 127 ayat 2 menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan ke BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berjalan atau pada tanggal 31 maret tahun berjalan.