Pelatihan Input RKA Menggunakan SIPD
Dengan akan dilaksanakannya implementasi Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Pembangunan Daerah pada Tahun Anggaran 2021, maka proses perencanaan dan penganggaran Tahun 2021 telah mendasarkan pada SIPD.
Dengan diberlakukannya Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) maka RKA sebagai dokumen yang digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang antar lain memuat rencana Program dan Kegiatan, serta Anggaran Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan SKPD menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam SIPD sebagai suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah.
Sebagai salah satu persiapan dalam penerapan Permendagri No. 90 Tahun 2019 telah diadakan Pelatihan Input RKA dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), dengan peserta PPTK dan Bendahara, Kegiatan ini di buka dengan Zoom Meeting pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 di ruang rapat BPKAD.