LRA TA. 2022
Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai entitas pelaporan berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan berdasarkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan.
Laporan Keuangan ini telah disusun dan disajikan dengan basis akrual sehingga menyajikan informasi keuangan yang transparan, akurat dan akuntabel.
Laporan Keuangan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang berguna kepada para pemakai laporan khususnya sebagai sarana untuk meningkatkan akuntabilitas /pertanggungjawaban dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pemalang. Disamping itu, laporan keuangan ini juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam mengambil keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).