BPKAD KAB. PEMALANG
Berita

Sosialisasi Sensus Barang Milik Daerah

BPKAD KAB. PEMALANG. Mendasari ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, diantaranya :

  1. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020;
  2. Permendagri 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
  3. Permendagri No. 108 Tahun 2016 Tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah;
  4. Permendagri No. 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Pemerintah Kabupaten Pemalang dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menyelenggarakan Sosialisasi Sensus Barang Milik Daerah pada hari Rabu tanggal 7 September 2023 bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja yang diikuti oleh para Pengurus Barang di masing-masing perangkat daerah dengan narasumber dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah.

Sensus BMD merupakan kegiatan inventarisasi secara khusus dan menyeluruh barang milik daerah yang digunakan/dikuasai oleh Pemerintah Daerah melalui pencocokan data yang tersedia dengan kondisi lapangan, Serta melakukan pencatatan terhadap barang milik daerah yang belum tercatat sehingga diperoleh data yang lengkap dan terinci. Objek inventarisasi BMD meliputi: tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, aset tidak berwujud dan konstruksi dalam pengerjaan. Kegiatan sensus Barang Milik Daerah dilakukan oleh pengguna barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Untuk Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Pemalang akan melaksanakan Sensus Khusus untuk tanah sedangkan sensus selain tanah akan dilaksanakan pada Tahun 2024.

Sedangkan tujuan dari Sensus Barang Milik Daerah adalah :

  1.  Untuk Mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya, baik yang berada dalam penguasan Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan Pengelola Barang.
  2. Mewujudkan tertib adminitrasi dan tertib fisik.
  3. Mempermudah pelaksanaan pengelola BMD

Dalam sambutannya Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Pemalang Bpk. Nur Aji Mugi Harjono Al. Slamet, S.Hut., ME. menegaskan  bahwa Data Aset Tanah untuk dicermati dan dimonitoring baik yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) dengan kenyataan yang ada di lapangan terkait dengan status kepemilikannya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *